Powered By Blogger
UKG 2014 Tanggal 5 dan 6 Maret 2014

Selasa, 07 Mei 2013

UKG = SERTIFIKASI (BELUM TENTU)

Anggapan banyak peserta UKG adalah dengan mengikuti UKG akan langsung mengikuti Sertifikasi/PLPG. Hal itu tidak sepenuhnya benar. Kenapa??
Untuk Tahun ini syarat mengikuti Sertifikasi melalui Jalur PLPG harus mengikuti UKG terlebih dahulu, namun UKG bukanlah ukuran seorang guru mengkuti PLPG. Namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui, Berikut Syarat mengikuti Sertifikasi Tahun 2013.

A. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

B. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

C. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

D. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

E. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

F. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah  negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.

G. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.

H. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang  untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu  mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan  ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

I. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Demikian kiranya yang harus dipahami oleh para Bapak/Ibu Guru agar tidak terjadi kebingungan.

Admin.

2 komentar:

  1. Point nomor E itu artinya yang diangkat setelah tahun 2005 ga akan ikut PLPG tahun ini ya min?

    BalasHapus
  2. Ya, untuk yg menjadi pendidik setelah uu dosen dan guru ditetapkan, maka jalurnya adalah PPG.

    BalasHapus