Powered By Blogger
UKG 2014 Tanggal 5 dan 6 Maret 2014

Kamis, 20 Februari 2014

Peserta UKG 2014

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam Rangka Sertifikasi guru tiap tahunya pemerintah menyelenggarakan UKG (Uji Kompetensi Guru) bagi guru yang memenuhi syarat. dimana syrat utama adalah guru tersebut memiliki NUPTK serta berstatus PNS atau GTY.
Pada tahun 2014, peserta UKG Jembrana 105 orang dari jumlah guru 109 Orang, dimana 4 orang guru tidak dapat mengikuti UKG 2014 dikarenakan Bidang Studi yang diambil dalam bidang studi sertifikasi tidak ada di kurikulum 2013 sehingga pusat tidak menyediakan Soal.

Guru TIK SMP dan SMA pun sempat di pending kemarin oleh pusat, namun detik-detik terakhir diumumkan guru yang berlatar belakang TIK di SMP dan SMA di masukan dan dapat mengikuti UKG 2014.

Berikut adalah nama-nama Guru yang mengikuti UKG 2014. Klik DISINI.

Demikian Kiranya yang dapat kami sharing Semoga Bermanfaat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar